POIN-POIN PENTING DALAM PP No. 35 TAHUN 2021 TENTANG PKWT, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Waktu Kerja LemburPasal 26 Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Pasal 50 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.Pasal 51 Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Pasal 52Perjanjian kerja dibuat atas dasar: (a) kesepakatan...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUD No. 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET, SKYBS, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENYETARAAN Pasal 2Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUDRISTEK No. 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pasal 2Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.Dalam...
Share:

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.