POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUDRISTEK No. 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Pasal 3

Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:

  1. diploma tiga; 
  2. diploma empat atau sarjana terapan; dan 
  3. sarjana.

Pasal 4

Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui jalur: 

  1. seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP); 
  2. seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT); dan 
  3. seleksi secara mandiri oleh PTN. 


Pasal 5

Ayat (1)

Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) poin 1 meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Ayat (2)

Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

  1. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
  2. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian
Catatan Mendikbudristek:

  • Semua pelajaran penting, sehingga siswa terpacu untuk berprestasi pada semua mata pelajaran. 

  •  Pada komponen kedua, persentase 50% ditentukan oleh PTN, apakah persentase 50% hanya untuk mata pelajaran pendukung atau komposisinya dibagi, misal masing-masing 25% untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi dan/atau portofolio.

Ayat (3)

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).

Ayat (4) 

Mata pelajaran pendukung Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 ditetapkan oleh Menteri. 

Ayat (5) 

Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Ayat (6)

Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Ayat (7) 

PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Ayat (8) 

Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.


Pasal 6

  1. Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 poin 2 dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
  2. Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
  3. Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.


Pasal 7

  1. Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
  2. PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
  3. Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.


Pasal 8

Ayat (1)

Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 poin 3 dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Ayat (2)

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
  2. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas: (a) tes secara mandiri; (b) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi; (c) memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau (d) metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  3. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
  4. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Ayat (3)

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

  1. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
  4. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi. 

Ayat (4) 

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.

Ayat (5) 

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.


Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru

Pasal 15

  1. PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk: (a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; (b) seleksi nasional berdasarkan tes; dan (c) seleksi secara mandiri oleh PTN. 
  2. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). 
  4. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 
  5. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
  6. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi. 


Pasal 19

  1. PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
  2. PTN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN. 


Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

Pasal 21

Ayat (1) 

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:

  1. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
  2. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
  3. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan 
  4. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. 

Ayat (2) 

Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin 2 serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian. 

Ayat (3) 

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.


Pasal 22

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut: 

  1. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau 
  2. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir. 

Pasal 23

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.


Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 26

  1. Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
  2. Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta. 
  3. Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta. 

Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PERMENAKER NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

 Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan 

 Pasal 2 

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. 


Pasal 3

  1. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/ perwakilan, PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  3. Cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  4. PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
  5. Dalam hal PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, maka PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan. 


Pasal 5 

 Pembuatan PP merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha


Pengesahan Peraturan Perusahaan 

 Pasal 7 

 Ayat (1) 

Pengesahan PP dilakukan oleh:

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
  3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi

 Ayat (2)

Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin 3 dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja. 


Pasal 11 

  1. Dalam hal di perusahaan sedang dilakukan perundingan pembuatan PKB dan masa berlaku PP telah berakhir, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku PP. 
  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun

 

Pasal 15 

  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  3. PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
  4. Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati, tetap berlaku PKB induk. 


Ketentuan Lain-Lain

Pasal 33  

  1. Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system). 
  2. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 

Share:

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.