POIN-POIN PENTING DALAM PERMENAKER NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

 Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan 

 Pasal 2 

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. 


Pasal 3

  1. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/ perwakilan, PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  3. Cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  4. PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
  5. Dalam hal PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, maka PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan. 


Pasal 5 

 Pembuatan PP merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha


Pengesahan Peraturan Perusahaan 

 Pasal 7 

 Ayat (1) 

Pengesahan PP dilakukan oleh:

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
  3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi

 Ayat (2)

Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin 3 dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja. 


Pasal 11 

  1. Dalam hal di perusahaan sedang dilakukan perundingan pembuatan PKB dan masa berlaku PP telah berakhir, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku PP. 
  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun

 

Pasal 15 

  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  3. PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
  4. Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati, tetap berlaku PKB induk. 


Ketentuan Lain-Lain

Pasal 33  

  1. Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system). 
  2. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.