Pasal 3
Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:
- diploma tiga;
- diploma empat atau sarjana terapan; dan
- sarjana.
Pasal 4
Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui jalur:
- seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP);
- seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT); dan
- seleksi secara mandiri oleh PTN.
Pasal 5
Ayat (1)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) poin 1 meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Ayat (2)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:
- komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
- komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
Catatan Mendikbudristek:
- Semua pelajaran penting, sehingga siswa terpacu untuk berprestasi pada semua mata pelajaran.
- Pada komponen kedua, persentase 50% ditentukan oleh PTN, apakah persentase 50% hanya untuk mata pelajaran pendukung atau komposisinya dibagi, misal masing-masing 25% untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi dan/atau portofolio.
Ayat (3)
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).
Ayat (4)
Mata pelajaran pendukung Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (5)
Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Ayat (6)
Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin 2 dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Ayat (7)
PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Ayat (8)
Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pasal 6
- Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 poin 2 dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
- Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
- Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Pasal 7
- Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
- PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
- Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pasal 8
Ayat (1)
Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 poin 3 dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Ayat (2)
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
- metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas: (a) tes secara mandiri; (b) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi; (c) memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau (d) metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
- calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Ayat (3)
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
- jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
- masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
- tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
- calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Ayat (4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
Ayat (5)
Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.
Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru
Pasal 15
- PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk: (a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; (b) seleksi nasional berdasarkan tes; dan (c) seleksi secara mandiri oleh PTN.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.
Pasal 19
- PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
- PTN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa
Pasal 21
Ayat (1)
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
- siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
- memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
- masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Ayat (2)
Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin 2 serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian.
Ayat (3)
Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
Pasal 22
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 23
Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.
Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 26
- Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
- Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta.
- Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.