SEKILAS TENTANG KETENTUAN ASESMEN

 KETENTUAN ASESMEN KOMPETENSI STRUKTURAL


A. Ketentuan Peserta Asesmen Kompetensi Struktural Juli 2022.

  1. Bagi pejabat struktural yang sejak Juli 2016 telah menduduki jabatan struktural, dan memiliki masa jabatan struktural 4 tahun (± Juli 2020) diberi kenaikan level kompetensi setingkat lebih tinggi secara otomatis (tanpa melalui asesmen kompetensi).
  2. Bagi pejabat struktural yang diangkat setelah Juli 2016, dan memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 4 th sampai dengan Juli 2022 berhak memperoleh kenaikan level kompetensi setingkat lebih tinggi.
  3. Setelah memperoleh kenaikan level kompetensi secara otomatis, dan yang bersangkutan masih memangku jabatan struktural, maka apabila masa jabatan -setelah dikurangi 4 th- kurang dari 4 th akan mengikuti Asesmen Kompetensi Struktural setelah memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 3 th.
  4. Bagi pejabat struktural baru,  akan mengikuti asesmen kompetensi struktural setelah memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 3 th pada Juli 2022.

      Kesimpulan: peserta asesmen struktural adalah pejabat dengan pengangkatan Juli 2019.


B. Bagi Non Struktural yang diangkat menjadi pejabat Struktural:

     CATATAN:

  1. Sudah mengikuti asesmen sebelum menjabat struktural, Level Kompetensi ≥ Level Minimal Jabatan Struktural, dan sekarang masih menjabat struktural; maka dapat mengikuti asesmen tahun ini dengan masa pembinaan minimal 4 tahun terhitung sejak asesmen terakhir non struktural (meski masa pembinaan struktural kurang dari 3 tahun).
  2. Sudah mengikuti asesmen sebelum menjabat struktural, Level Kompetensi < Level Minimal Jabatan Struktural, dan sekarang masih menjabat struktural; maka dapat mengikuti asesmen tahun ini setelah memiliki masa pembinaan struktural minimal 3 tahun.


C. Bagi Struktural yang Menjadi Nonstruktural

  1. Apabila telah mendapatkan masa pembinaan struktural minimal 4 tahun, maka akan memperoleh kenaikan level setingkat lebih tinggi; dan masa pembinaan selanjutnya terhitung sejak memperoleh kenaikan level kompetensi tersebut.
  2. Apabila masa pembinaan struktural kurang dari 4 tahun, maka asesmen berikutnya adalah setelah tergenapi masa pembinaan 4 tahun (struktural + non struktural).


D. Metode Asesmen 

  1. Self Assessment;
  2. In Tray Simulation / In Basket Excersice;
  3. Problem Analysis; dan
  4. Oral Presentation/ BEI (bila dimungkinkan).


E. Tunjangan Kompetensi Guru

D2 = Rp 731.250
D1 = Rp 821.250
C2 = Rp 911.250
C1 = Rp 1.001.250
B2 = Rp 1.091.250
B1 = Rp 1.181.250
A2 = Rp 1.271.250
A1 = Rp 1.361.250
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.