KETENTUAN ASESMEN KOMPETENSI STRUKTURAL
A. Ketentuan Peserta Asesmen Kompetensi Struktural Juli 2022.
- Bagi pejabat struktural yang sejak Juli 2016 telah menduduki jabatan struktural, dan memiliki masa jabatan struktural 4 tahun (± Juli 2020) diberi kenaikan level kompetensi setingkat lebih tinggi secara otomatis (tanpa melalui asesmen kompetensi).
- Bagi pejabat struktural yang diangkat setelah Juli 2016, dan memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 4 th sampai dengan Juli 2022 berhak memperoleh kenaikan level kompetensi setingkat lebih tinggi.
- Setelah memperoleh kenaikan level kompetensi secara otomatis, dan yang bersangkutan masih memangku jabatan struktural, maka apabila masa jabatan -setelah dikurangi 4 th- kurang dari 4 th akan mengikuti Asesmen Kompetensi Struktural setelah memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 3 th.
- Bagi pejabat struktural baru, akan mengikuti asesmen kompetensi struktural setelah memiliki masa jabatan struktural paling sedikit 3 th pada Juli 2022.
Kesimpulan: peserta asesmen struktural adalah pejabat dengan pengangkatan Juli 2019.
B. Bagi Non Struktural yang diangkat menjadi pejabat Struktural:
CATATAN:
- Sudah mengikuti asesmen sebelum menjabat struktural, Level Kompetensi ≥ Level Minimal Jabatan Struktural, dan sekarang masih menjabat struktural; maka dapat mengikuti asesmen tahun ini dengan masa pembinaan minimal 4 tahun terhitung sejak asesmen terakhir non struktural (meski masa pembinaan struktural kurang dari 3 tahun).
- Sudah mengikuti asesmen sebelum menjabat struktural, Level Kompetensi < Level Minimal Jabatan Struktural, dan sekarang masih menjabat struktural; maka dapat mengikuti asesmen tahun ini setelah memiliki masa pembinaan struktural minimal 3 tahun.
C. Bagi Struktural yang Menjadi Nonstruktural
- Apabila telah mendapatkan masa pembinaan struktural minimal 4 tahun, maka akan memperoleh kenaikan level setingkat lebih tinggi; dan masa pembinaan selanjutnya terhitung sejak memperoleh kenaikan level kompetensi tersebut.
- Apabila masa pembinaan struktural kurang dari 4 tahun, maka asesmen berikutnya adalah setelah tergenapi masa pembinaan 4 tahun (struktural + non struktural).
D. Metode Asesmen
- Self Assessment;
- In Tray Simulation / In Basket Excersice;
- Problem Analysis; dan
- Oral Presentation/ BEI (bila dimungkinkan).
E. Tunjangan Kompetensi Guru
D2 = Rp 731.250
D1 = Rp 821.250
C2 = Rp 911.250
C1 = Rp 1.001.250
B2 = Rp 1.091.250
B1 = Rp 1.181.250
A2 = Rp 1.271.250
A1 = Rp 1.361.250
Tidak ada komentar:
Posting Komentar