Struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:
Struktur kurikulum untuk SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun = 96 JP; Per Minggu = 96/32 = 3 JP
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun = 32 JP; Per Minggu = 32/32 = 1 JP
Total JP Bahasa Indonesia Per Tahun = 96+32 = 128/32= 4 JP sama seperti pada muatan Kurikulum 2013.
Penjelasan dari struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat secara umum:
- Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
- Setiap peserta didik wajib mengikuti: (a) seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; (b) memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas X.
- Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
- Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
- Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
- Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum. CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Pembelajaran dan Asesmen
A. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
Prinsip Pembelajaran.
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:
- pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
- pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
- proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
- pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
- pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
Prinsip Asesmen
Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:
- asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
- asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
- asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
- laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
- hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
B. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen
- Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI);
- Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik;
- Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran;
- Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran;
- Untuk SMK/MAK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen; dan
- Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK/MAK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
C. Pengolahan Hasil Asesmen
- Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan;
- Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran;
- Untuk SMK/MAK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada setiap unit kompetensi.
D. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Dalam 1 (satu) tahun ajaran, peserta didik mengikuti projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda di PAUD;
- 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda di SD/MI/SDLB/Paket A/ bentuk lain yang sederajat;
- 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) projek dengan tema berbeda di SMP/MTs/ SMPLB/Paket B/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/SMALB/Paket C kelas X/bentuk lain yang sederajat;
- 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda di kelas XI dan XII SMA/MA/SMALB/Paket C/bentuk lain yang sederajat;
- 3 (tiga) projek dengan 2 (dua) tema pilihan dan 1 (satu) tema Kebekerjaan di kelas X, 2 (dua) projek dengan 1 (satu) tema pilihan dan 1 (satu) tema Kebekerjaan di kelas XI, dan 1 (satu) projek dengan tema Kebekerjaan di kelas XII SMK/MAK. Kelas XII pada SMK program 4 (empat) tahun tidak mengambil projek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk SMK/MAK, projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat dilaksanakan secara terpadu berkolaborasi dengan mitra dunia kerja, atau dengan komunitas/organisasi serta masyarakat; dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka
Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
- tugas tambahan; dan/atau
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.
Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
- mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
- mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
- memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
- memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:
- surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
- program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
- laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.
Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
- mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat;
- mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat; atau
- mata pelajaran pilihan di SMK/MAK, setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut dapat diakui memenuhi beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
- Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
- Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/bentuk lain yang sederajat pada Kelas X diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: (a) ilmu komputer; (b) informatika; (c) Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau (d) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.
- Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada Kelas XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
- Dalam hal belum tersedia guru mata pelajaran Informatika pada SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada kelas X yang memiliki kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada nomor 3, maka mata pelajaran Informatika dapat diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat pelatihan kompetensi informatika..
- Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
- Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan/atau Sosiologi.
- Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai: (a) kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan/atau sertifikat pendidik seni budaya; atau (b) kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
- Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain: (a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; (b) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK); (c) Bahasa Inggris; dan (d) Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
- Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: (a) guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris; (b) guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan; (c) guru Bahasa Inggris di SD/MI/bentuk lain yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau (d) mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
- Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: (a) guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal; (b) guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan; (c) guru Muatan Lokal di SD/MI/bentuk lain yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau (d) mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.
- Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh: (a) guru pendidikan khusus; atau (b) guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).