POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUDRISTEK No. 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa,...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM KEPUTUSAN MENDIKBUDRISTEK No.262/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENDIKBUDRISTEK No.56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

Struktur Kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajatStruktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:Fase E untuk kelas X; danFase F untuk kelas XI dan kelas XII.Struktur kurikulum untuk SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:pembelajaran intrakurikuler; danprojek penguatan profil pelajar...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUDRISTEK No. 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Penilaian Sumatif hanya berlaku bagi peserta didik yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menenagah.Pasal 9 Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berbentuk: (a) Penilaian formatif; dan (b) Penilaian sumatif.Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU DAN PERUBAHANNYA MELALUI PP No. 19 TAHUN 2017

Sertifikasi Hanya boleh diikuti oleh tenaga pendidik lulusan S-1 atau D-IV sebagaimana diatur dalam:Pasal 4 Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM UU No. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Prinsip Penyelenggaraan PendidikanPasal 4 Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.Pendidikan diselenggarakan...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM UU No. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 19Setiap anak berkewajiban untuk : menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.Pasal 26 (Pada UU Perubahan No. 35 tahun 2014)  ...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM PP No. 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 2(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual. (3)...
Share:

POIN-POIN PENTING DALAM UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Dalam melaksanakan tugas profesionalnya seorang guru terkadang tidak bisa menghindari situasi di mana ia harus berkonflik dengan peserta didik, karena alasan tertentu yang terkadang bersifat sangat manusiawi. Berdasarkan pengalaman menjadi guru, bagian tersulit dalam menjalankan profesi ini bukan pada proses tranfer pengetahuan, tetapi lebih pada upaya...
Share:

MAKALAH PRAKTIK PASAR OLIGOPOLI PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI

&nb...
Share:

STRUKTUR UPAH

Secara tradisional yang paling menentukan dalam penetapan struktur upah adalah:Faktor sikap manajer.Kemampuan organisasi/perusahaan dalam membayar.Menurut model tradisional penetapan kompensasi berdasarkan jenjang jabatan, bahwa:Struktur upah ditentukan oleh jenjang posisi/jabatan secara vertikal dan horizontal, yang ditetapkan berdasarkan asumsi bahwa...
Share:

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog