POIN-POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUDRISTEK No. 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

Berdasarkan Permendiknas No. 44 Tahun 2006 Bantuan untuk Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan, lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat meliputi satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD)/sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah menengah kejuruan (SMK), universitas/institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan satuan pendidikan nonformal yaitu lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.


Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat

Pasal 2 

  1. Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; (b) memiliki sertifikat pendidik; (c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; (d) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; (e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; (f) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur  penilaian;  (g) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; (h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; (i) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (j) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan (k) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pasal 3

  1. Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: (a) pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan (b) pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  2. Ayat (4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  3. Ayat (6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pasal 4 

  1. Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
  2. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 6 

  1. Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. 
  2. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 7 

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Pasal 9

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja. 

Pasal 11

  1. Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
  2. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.   

Pasal 12

  1. Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: (a) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; (b) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; (c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan   (d) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
  3. Selain beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog