Dalam melaksanakan tugas profesionalnya seorang guru terkadang tidak bisa menghindari situasi di mana ia harus berkonflik dengan peserta didik, karena alasan tertentu yang terkadang bersifat sangat manusiawi. Berdasarkan pengalaman menjadi guru, bagian tersulit dalam menjalankan profesi ini bukan pada proses tranfer pengetahuan, tetapi lebih pada upaya membentuk karakter peserta didik agar sesuai dengan nilai-nilai yang dianut sekolah dan norma umum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang guru dihadapkan pada situasi dilematis, karena harus berkonflik dengan siswa dan orangtua ketika mengawal proses yang cukup krusial ini. Pihak peserta didik, terutama orangtua yang terkadang sulit menerima tindakan guru dalam upaya mendisiplinkan peserta didik sering kali harus berhadap-hadapan dengan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah untuk menyampaikan komplain bahkan sampai mengintimidasi.
Alih-alih mendapat pembelaan atau perlindungan, yang sering terjadi justru pihak sekolah mengarahkan guru-guru yang berkonflik dengan peserta didik untuk mengaku salah dan meminta maaf kepada peserta didik dengan dalil undang undang tentang perlindungan anak. Padahal dalam Undang Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen yang lebih spesifik lagi diturunkan dalam PP No. 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sekolah wajib memberikan perlindungan kepada guru yang mendapat perlakuan tidak baik atau intimidasi dari peserta didik dan orangtua.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, terutama ketika harus berkonflik dengan peserta didik dan orangtua.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
(a) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
(f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
(g) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
(a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Pasal 39
Perlindungan:
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar