POIN-POIN PENTING DALAM PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU DAN PERUBAHANNYA MELALUI PP No. 19 TAHUN 2017

Sertifikasi Hanya boleh diikuti oleh tenaga pendidik lulusan S-1 atau D-IV sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 

  1. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya  diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 9

  1. Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
  2. Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
  3. Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
  4. Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan: (a) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (b) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (c) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
  5. Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi  sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.

Pasal 10 A

  1. Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
  2. Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK; (b) belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan (c) tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
  3. Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
  5. Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemenuhan Sertifikasi.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.  

Pasal 10 B

  1. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
  2. Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
  3. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.
  4. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.  

Pasal 15 

  1. Tunjangan Profesi diberikan kepada: (a) Guru;  (b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau (c) Guru yang mendapat tugas tambahan.
  2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: (a) wakil kepala satuan pendidikan; (b) ketua program keahlian satuan pendidikan; (c) kepala perpustakaan satuan pendidikan; (d) kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan; (e) pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau (f) tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
  4. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: (a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; (b) memiliki nomor registrasi Guru;  (c) memenuhi beban kerja; (d) aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; (e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; (f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; (g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
  5. Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi. 
  6. Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut: (a) 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d;  (b) 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan (c) paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
  7. Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. 

Dalam melaksanakan tugas profesional guru guru berhak menerima penghargaan sebagaimana tertuang dalam pasar berikut:

Pasal 30 

  1. Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
  2. Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (a) menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;  (b) menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan/atau (c) menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.
  3. Dedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan. 

Pasal 31 

  1. Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan  jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
  2. Penghargaan kepada Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional.
  3. Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari Guru nasional, dan/atau hari besar lain.
  4. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh kepala satuan pendidikan, kepala desa, camat, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, Presiden, dan/atau lembaga internasional.
  5. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 35  

Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Promosi  

Pasal 36 

  1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  2. Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Guru diberikan kebebasan dalam memberikan Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi kepada Peserta Didik sebagaimana diatur sebagai berikut:

Pasal  37 

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya.
  2. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan  standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38 

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
  2. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
  3. Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. 

Pasal  39 

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru juga mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, sebagaimana diatur sebagai berikur:

Pasal  40 

  1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:  (a) hukum;  (b) profesi; dan (c) keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41 

  1. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  2. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
  3. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain. 

Pasal 52 

  1. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
  2. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 

Pasal 54 

  1. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
  3. Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Hal pengangkatan dan penempatan pada jabatan struktural diatur pula dalam pasa sebagai berikut:

Pasal 61 

  1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah: (a) Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan (b) kebutuhan Guru telah terpenuhi.
  3. Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.
  4. Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sanksi

Pasal 63 

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk  memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  2. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  3. Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:  (a) penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama  1 (satu) tahun bagi Guru;  (b) pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau (c) pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
  4. Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa: (a) penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun; (b) penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun; (c) penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau (d) penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.
  5. Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima. 


Terdapat beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 yang dapat dicermati pada tautan berikut.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog